"Jangan (dijual atau dilelang) dong, jangan," kata Latif usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2018).
Menurut Latif, KPK jangan langsung menyita seluruh kendaraannya itu. Latif ingin KPK membuktikan dulu aset miliknya yang mana yang terkait kejahatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Latif dijerat KPK dengan sangkaan penerimaan suap terkait proyek di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Selain itu, Latif juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dengan jeratan penerimaan gratifikasi serta pencucian uang. Total gratifikasi yang diduga diterima Latif sebesar Rp 23 miliar.
Dalam beberapa waktu terakhir, KPK memang tengah menyusun draf untuk diusulkan menjadi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang isinya agar dapat langsung melelang barang sitaan terkait kasus tindak pidana korupsi tanpa perlu persetujuan tersangka. KPK beralasan biaya perawatan serta dalam kondisi tertentu barang sitaan bisa turun nilainya ketika nantinya dilelang setelah putusan inkrah.
"Tapi sayangnya berdasarkan hukum yang berlaku sekarang harus ada persetujuan dari yang tersangka, jadi kita nggak bisa melelang langsung kalau tanpa persetujuan tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jumat (16/3). (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini