23 Kendaraan Mewah Disita KPK, Bupati HST: Jangan Dijual Dong

23 Kendaraan Mewah Disita KPK, Bupati HST: Jangan Dijual Dong

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 23 Mar 2018 13:03 WIB
Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif selepas menjalani pemeriksaan di KPK (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif tidak ingin 23 mobil mewah-motor gede miliknya dilelang KPK sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah. Dari 23 kendaraan mewah itu, 16 di antaranya dibawa KPK ke Jakarta.

"Jangan (dijual atau dilelang) dong, jangan," kata Latif usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2018).


Menurut Latif, KPK jangan langsung menyita seluruh kendaraannya itu. Latif ingin KPK membuktikan dulu aset miliknya yang mana yang terkait kejahatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya dilihat dululah. Barang yang mana yang dari kejahatan, mana yang bukan. Nggak mesti harus diambil semua kan," ucap Latif.

Latif dijerat KPK dengan sangkaan penerimaan suap terkait proyek di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Selain itu, Latif juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dengan jeratan penerimaan gratifikasi serta pencucian uang. Total gratifikasi yang diduga diterima Latif sebesar Rp 23 miliar.


Dalam beberapa waktu terakhir, KPK memang tengah menyusun draf untuk diusulkan menjadi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang isinya agar dapat langsung melelang barang sitaan terkait kasus tindak pidana korupsi tanpa perlu persetujuan tersangka. KPK beralasan biaya perawatan serta dalam kondisi tertentu barang sitaan bisa turun nilainya ketika nantinya dilelang setelah putusan inkrah.

"Tapi sayangnya berdasarkan hukum yang berlaku sekarang harus ada persetujuan dari yang tersangka, jadi kita nggak bisa melelang langsung kalau tanpa persetujuan tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jumat (16/3). (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads