"Dua ekor burung elang laut itu selama ini merupakan koleksi di sangkat burung di Kantor Kejari Rohil. Burung itu merupakan pemberian masyarakat," kata humas BBKSDA Riau, Dian dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (23/2/2018).
Dian menjelaskan, pihaknya sangat mengapresiasi atas penyerahan dua ekor burung yang statusnya dilindungi. Penyerahan dua ekor burung itu diterima Kepala Bidang BBKSDA Riau, Wilayah II, Heru Sutmantoro pada 20 Februari 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dian mengimbau kepada masyarakat yang memiliki satwa liar agar dapat melaporkan ke BBKSDA Riau. Karena satwa liar dilindungi UU No 7 Tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa liar.
"Kami akan melakukan pengecekan kesehatan dan faktor ketergantungan/tingkat kejinakan terhadap kedua satwa dilindungi tersebut dilepasliarkan ke habitat," tutup Dian. (cha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini