Nama lengkapnya Abdurrahman Muhammad Bakrie, seorang penghulu di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dia tercatat sebagai orang yang paling sering melaporkan gratifikasi ke KPK.
Total ada 59 laporan yang dilakukannya dalam kurun 2015-2018 (per Maret). Dari keseluruhan laporannya itu, KPK menetapkan 57 di antaranya milik negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait pelayanan publik berapa pun dilarang oleh UU, walaupun tidak atas permintaan atau mempengaruhi keputusan penerima gratifikasi tersebut," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono kepada detikcom, Jumat (23/3/2018).
Giri menyebut Abdurrahman biasa melaporkan penerimaan amplop berkaitan dengan tugasnya sebagai penghulu. Giri menyebut apa yang dilakukan Abdurrahman sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2004, pemerintah menetapkan biaya Rp 30 ribu untuk pencatatan nikah di KUA. Namun, menurutnya, banyak yang menikah di luar hari kerja, sedangkan biaya operasional KUA hanya Rp 2,2 juta per bulan.
KPK pun pernah melakukan kajian karena hal itu dinilai rawan menimbulkan gratifikasi sehingga pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar KUA Kecamatan. Dalam aturan itu kemudian ditetapkan biaya Rp 600 ribu untuk biaya pernikahan di luar KUA.
"Ini sejalan dengan pembenahan sistem tata kelola penghulu yang relatif lebih baik sebagai hasil perbaikan pelayanan publik, 80 persen PNBP dari biaya pernikahan Rp 600 ribu per pernikahan dikembalikan sebagai biaya operasional penghulu," tutur Giri. (dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini