Gratifikasi Penghulu Hanya Rp 4 Juta, KPK: Tak Masalah Nilainya

Gratifikasi Penghulu Hanya Rp 4 Juta, KPK: Tak Masalah Nilainya

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 22 Mar 2018 11:57 WIB
Foto: ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah/detikcom
Jakarta - Total nilai gratifikasi yang dilaporkan Abdurrahman Muhammad Bakrie ke KPK hanya sekitar Rp 4 juta. Bagi KPK, nilai itu tidak masalah, karena yang penting adalah niatnya.

"Zero tolerance berapa pun nilainya," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono kepada detikcom, Kamis (22/3/2018).


Menurut Giri, apa yang dilakukan Abdurrahman merupakan teladan. Giri menyebut sistem tata kelola penghulu saat ini relatif lebih baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sejalan dengan pembenahan sistem tata kelola penghulu yang relatif lebih baik sebagai hasil perbaikan pelayanan publik," imbuh Giri.


Sebelumnya KPK menyebut Abdurrahman menjadi pelapor gratifikasi paling sering dalam kurun waktu 2015 sampai 2018 (per Maret). Setelah Abdurrahman, di urutan kedua ada nama Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek kemudian Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hari Kriswanto.

Urutan tersebut disebut berdasarkan tingkat paling seringnya seseorang melaporkan gratifikasi ke KPK. Sedangkan, nilai gratifikasi yang tinggi salah satunya merupakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang pernah disebut KPK mencapai Rp 58 miliar pada tahun 2017.

(dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads