"Ya saya sih berharap dari kami keluarga berharap bahwa tuntutannya diberikan yang seringan-ringannya," ujar Deisti usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).
"Berdoa bahwa JC (justice collaborator)-nya diterima dan diberikan tuntutan yang seringan-ringannya," imbuh Deisti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebab bagaimana pun juga penderitaan Novanto ini sudah luar biasa apalagi secara real dia kan sebagai fasilitator. Apakah fasilitator pantas dihukum tinggi itu, tidak adil," ucap Maqdir.
Dalam perkara ini, Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP. Novanto juga didakwa menerima USD 7,3 juta melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini