Rekaman CCTV, Fredrich Marah-marah Tunjuk Jaksa

Rekaman CCTV, Fredrich Marah-marah Tunjuk Jaksa

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 22 Mar 2018 14:00 WIB
Fredrich Yunadi/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Tim jaksa pada KPK memutar rekaman CCTV RS Medika Permata Hijau terkait kasus Fredrich Yunadi. Saat rekaman akan diputar, Fredrich marah-marah.

Awalnya tim jaksa meminta izin majelis hakim untuk memutarkan rekaman CCTV di RS Medika Permata Hijau. Namun sebelum rekaman diputarkan, Fredrich dan tim kuasa hukumnya keberatan atas rencana jaksa tersebut.

Pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa mempertanyakan cara JPU mendapatkan rekaman CCTV. Barang bukti itu menurutnya bisa diperoleh berdasarkan permintaan dan surat perintah dari penyidik, bukan diserahkan dari RS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Interupsi dulu Yang Mulia, ketika mau menghadirkan CCTV sebagai barang bukti, bagaimana cara perolehannya. Apakah sesuai dengan putusan MK Nomor 20 tahun 2017 karena di dalam putusan itu harus bukti elektronik diperoleh berdasarkan permintaan aparat penegak hukum. Bagaimana caranya JPU meraih itu apakah melalui permintaan kepada RS atau hanya berdasarkan pemberian dari RS setelah diajukan, karena berdasarkan pemberian dari RS maka barang buktinya tidak boleh. Tapi kalau memaksakan juga tak boleh," ujar Sapriyanto.

Atas pertanyaan ini, tim jaksa menegaskan rekaman CCTV diperoleh sesuai prosedur. Ada surat penyitaan barang bukti tersebut.

"Terkait dengan barang bukti ini ada surat penyitaan dan memang disita dari manajemen RS bisa kita perlihatkan dalam sidang. Apa yang dilakukan penyidik berdasarkan permintaan lalu pihak RS memberikan ini. Kita ada buktinya," kata jaksa.

Saat maju ke depan meja majelis hakim, pengacara ingin melihat tanggal rekaman video dengan mencocokkan surat penyitaan.



Pengacara Fredrich keberatan dengan barang bukti tersebut karena surat perintah penyitaan dibuat berdasarkan surat perintah Setya Novanto bukan Fredrich. Fredrich sempat memarahi jaksa sambil menunjuk menggunakan tangannya.

"Ini (bukti CCTV) kasus Setya Novanto, bukan kasus saya pak, jadi dalam hal ini jangan nipu pak," kata Fredrich.



Ketua majelis hakim Syaifuddin Zuhri kemudian mempersilakan jaksa memutarkan rekamannya. Serta meminta Fredrich menaruh keberatan itu dalam pledoinya.

"Silakan nanti keberatan diberikan dalam nota pembelaan," ujar hakim.

[Gambas:Video 20detik]

(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads