Pelapor Gratifikasi Paling Sering ke KPK: Penghulu dari Klaten

Pelapor Gratifikasi Paling Sering ke KPK: Penghulu dari Klaten

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 22 Mar 2018 11:14 WIB
Foto: ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah/detikcom
Jakarta - KPK menyebut seorang penghulu paling sering melaporkan penerimaan diduga gratifikasi. Jumlah laporan yang dilakukan penghulu itu adalah 59 laporan dari kurung waktu 2015 hingga 2018 (per Maret).

"Peringkat jumlah pelaporan gratifikasi terbanyak dalam rentang 2015-2018 (Maret), nomor 1 Abdurrahman Muhammad Bakrie, penghulu Kabupaten Klaten (Kementerian Agama)," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono kepada detikcom, Kamis (22/3/2018).


Menurut Giri, dari 59 laporan itu, KPK menetapkan 57 di antaranya sebagai milik negara. Giri menyebut total penerimaan gratifikasi dari Abdurrahman itu Rp 4.260.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian di urutan kedua ada nama Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek. Total pelaporan gratifikasi Nila yaitu 47 laporan (12 di antaranya dinyatakan milik negara) dengan nilai total Rp 2.985.000.


"Nomor urut 3 ada Hari Kriswanto, Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Perhubungan. Jumlah total pelaporan 46 laporan gratifikasi. KPK menetapkan 38 di antaranya milik negara. Total nilai Rp 93.116.500 dan USD 700," ujar Giri.

Urutan tersebut disebut berdasarkan tingkat paling seringnya seseorang melaporkan gratifikasi ke KPK. Sedangkan, nilai gratifikasi yang tinggi salah satunya merupakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang pernah disebut KPK mencapai Rp 58 miliar pada tahun 2017.

(dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads