"Intinya bagaimana PP 48/2014 lebih baik karena progresnya patut disyukuri makin sedikit para penghulu dan kepala KUA yang melakukan penyimpangan karena berupaya menaati aturan yang dituangkan PP 48/2014. Tapi jujur masih ada hal-hal yang tidak semestinya pertemuan kali ini adalah cari solusi mengapa masih ada hal-hal yang tidak diharapkan di lapangan," kata Menag Lukman di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2015).
Lukman menyebut, ada beberapa faktor yang menyebabkan para penghulu masih ada yang nakal menerima gratifikasi. Antara lain, pencairan dana dari Kemenkeu yang sering tersendat.
"Terkendala pencairan PNBP nikah di luar KUA dan luar jam kerja harus bayar Rp 600 ribu sebagai biaya resmi kalau pernikahan di luar kantor KUA dan di luar jam kerja nah sementara kalau di kantor dan jam kerja gratis sama sekali lalu konsekuensi dari pernikahan di luar KUA dan di luar jam kerja penghulu harus keluarkan biaya transportasi itu yang dibayarkan melalui PNBP kami masih kendala karena pencairan ini terlambat, diterima oleh para penghulu sehingga seperti membuka peluang bagi munculnya gratifikasi," jelas Lukman.
KPK pun telah memberi beberapa rumusan solusi untuk perbaikan sistem honorarium para penghulu ini. Kemenag diminta untuk membuat sistem transparansi dan menyediakan sistem pengaduan bagi masyarakat.
"Bagaimana sistem informasi terpadu bisa segera diwujudkan kami di Kemenag mengembangkan SIM K (sistem informasi manajemen nikah), hak ihkwal nikah bukan hanya data calon pengantin tapi di mana, kapan, siapa yang menikahkan dan semua data terintegrasi dalam sistem yang dinamakan SIM K ini sejalan syarat KPK untuk wujudkan saran KPK dan kehendak kemendagri karena kemendagri berkepentingan betul dengan data-data nikah itu karena terkait data kependudukan dan status nikah semua warga negara," tutur politisi PPP itu.
"Kami juga sudah membuka pengaduan dengan berbagai macam, bukan hanya Kemenag pusat tapi Kanwil juga di provinsi melalu website www.bimasislam.go.id . Di situ masyarakat bisa melakukan pengaduan terkait penyelewengan para penghulu," tegas Menag.
Sementara itu, Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menyebut bahwa pihaknya telah memberikan rumusan solusi bagi manajemen pembayaran pernikahan. Namun, Ruki belum mau menjelaskan soal solusi yang diusulkan KPK.
"Kesadaran para penghulu tidak muncul seperti balik tangan, jadi PNBP yang harusnya tiap bulan ini baru 6 bulan, dan tadi diundang Dirjen Anggaran dan sangat teknis antara Dirjen Anggaran dan Kemenag," ujar Ruki.
(faj/faj)