Jokowi Lapor Gratifikasi Rp 58 M, KPK: Keteladanan Presiden Luar Biasa

Jokowi Lapor Gratifikasi Rp 58 M, KPK: Keteladanan Presiden Luar Biasa

Niken Purnamasari - detikNews
Senin, 12 Mar 2018 14:24 WIB
Foto: Kris/Biro Pers Setpres
Jakarta - Presiden Joko Widodo rajin melaporkan gratifikasi ke KPK. Sepanjang 2017, gratifikasi yang dilaporkan Jokowi mencapai Rp 58 miliar.

Hal itu disampaikan Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono. Dia mengatakan KPK mengapresiasi upaya Jokowi yang melaporkan benda pemberian orang lain.

"Kami sangat apresiasi karena Presiden memberi keteladanan yang luar biasa dan di akhir tahun kemarin kita memberi penghargaan sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar. Bapak Presiden pada tahun lalu melaporkan Rp 58 miliar," ujar Giri di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (12/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sejumlah barang yang dilaporkan Jokowi di antaranya piringan hitam atau vinil Metallica dan dua kuda Sandalwood, yang diberikan warga Sumba, NTT.

Khusus vinil Metallica yang didapat dari PM Denmark Lars Lokke Rasmussen, Jokowi telah membelinya kembali. Jokowi mengganti vinil itu seharga Rp 11 juta.

"Pemberian berupa barang deluxe box set Metallica judul 'Master of Puppets' telah dilaporkan kepada KPK pada tanggal 7 Desember 2017 dan telah ditetapkan menjadi milik negara melalui SK Nomor 219 Tahun 2018. Uang pengganti barang berupa deluxe box set Metallica judul 'Master of Puppets' senilai Rp 11.079.019 telah diterima KPK," ujar Giri, Selasa (20/2/2018).

(nkn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads