"Posko-posko itu aduan buat yang belum merekam e-KTP. Kami arahkan nantinya (petugas) untuk lebih dekat dengan masyarakat," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifudin di kantor Bawaslu, Jl Imam Bonjol Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018).
Afif mengatakan hal ini dilakukan untuk mengantisipasi agar hak pilih masyarakat tidak hilang. Menurutnya, daftar pemilih penting karena nantinya daftar pemilih tetap (DPT) di pilkada tidak didata kembali untuk pileg dan pilpres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kita untuk mengantisipasi agar mereka terselamatkan hak pilihnya, karena nanti juga urusannya kan pemutakhiran DPT pilkada ini sudah tidak dimutakhirkan lagi oleh pileg-pilpres, nanti yang akan dimutakhirkan untuk pilpres dan pileg," ujar Afif,
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan posko ini nantinya akan dibuka di tiap desa. Masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS juga nantinya dapat melapor ke posko ini.
"Kami buka posko di masing-masing desa. Jadi masyarakat yang sudah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar di DPS disampaikan kepada kami. Kami akan menindaklanjuti, sampaikan ke KPU untuk dimasukkan ke DPS, yang nanti akan menjadi DPT," ujar Abhan.
Posko akan dibuka selama 10 hari setelah ditetapkannya DPS pada 24 Maret hingga 2 April 2018. Sedangkan DPT akan diumumkan pada 13-19 April 2018.
"Di ketentuan KPU ada waktu 10 hari, tanggapan masyarakat atas DPS yang diumumkan KPU," sebut Abhan.
Seperti diketahui, e-KTP dijadikan salah satu syarat untuk menjadi peserta DPT pemilu. Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut pihaknya masih mengejar penyelesaian perekaman e-KTP berkaitan dengan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.
"Karena sekarang pilkada syarat untuk pemilu legislatif dan Pilpres 2019 harus menggunakan e-KTP," sebut Tjahjo. (elz/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini