Divonis 9 Tahun Bui, Politikus PKS Bantah Terima Rp 11 M

Divonis 9 Tahun Bui, Politikus PKS Bantah Terima Rp 11 M

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 21 Mar 2018 20:02 WIB
Yudi Widiana Adia (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Politikus PKS Yudi Widiana Adia membantah telah menerima uang suap dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Yudi akan membuktikan hal itu saat sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kita lihat kita sedang pikir pikir. Yang jelas saya akan tunjukan di TPPU tidak sepeser pun saya tidak terima," ujar Yudi usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018).


Yudi mengaku masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim. Menurut dia, perkara ini hanya asumsi jaksa KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sedang pikir-pikir. Kita ingin menghadirkan sebuah mencari kebenaran," ucap Yudi.

Meski dalam amar putusan terbukti menerima uang suap Rp 11 miliar, Yudi tetap tidak mengakui hal itu. Yudi menilai amar putusan yang disebut korupsi bersama Kurniawan malah belum menjadi tersangka oleh KPK.

"Iya ngapain (mengaku), coba tunjukan kalau KPK punya, ya tunjukkan dong di persidangan. Yang satu hal janggal saya dituduh bersama-sama Kurniawan, tapi Kurniawan bebas melenggang. Nah saya dengan siapa, Aseng saja saya nggak kenal," jelas dia.


Sebelumnya, Yudi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 3 bulan. Yudi terbukti menerima uang suap Rp 11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

Hakim menyebutkan adanya kerja sama Yudi--yang merupakan Wakil Ketua Komisi V DPR saat itu--dengan M Kurniawan. Saat Saat menerima uang itu, Kurniawan menghubungi Yudi dengan komunikasi kode yaitu 4 juzz yang artinya uang Rp 4 miliar.

Atas perkara ini, Yudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads