Terbukti Terima Rp 11 M, Politikus PKS Divonis 9 Tahun Bui

Terbukti Terima Rp 11 M, Politikus PKS Divonis 9 Tahun Bui

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 21 Mar 2018 16:42 WIB
Politikus PKS Yudi Widiana Adia (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Politikus PKS Yudi Widiana Adia divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 3 bulan. Yudi Widiana terbukti menerima uang suap Rp 11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

"Menyatakan terdakwa Yudi Widiana Adia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Hastopo membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018).

Menurut hakim, terungkap dalam persidangan, uang suap itu untuk program aspirasi proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Politikus PKS ini menerima uang suap itu melalui anggota DPRD Kota Bekasi M Kurniawan Eka Nugraha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Usulan program aspirasi milik Yudi ke Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR adalah pembangunan Jalan Pasahari-Kobisonta senilai Rp 50 miliar, pelebaran Jalan Kobisonta-Pasahari senilai Rp 50 miliar, dan pelebaran Jalan Kobisonta-Bonggol Bula senilai Rp 40,5 miliar.

"Terdakwa Yudi menerima uang dari So Kok Seng alias Aseng melalui orang dekat Yudi, M Kurniawan," ucap hakim.

Dalam pertimbangan dakwaan pertama, Yudi disebut hakim menerima uang Rp 4 miliar dari Aseng. Uang itu diterima Yudi karena mengusulkan proyek pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara.

"M Kurniawan menghubungi Yudi bahwa '4 juz' sudah diterima dari Aseng," ucap hakim.

Kemudian pertimbangan dakwaan kedua, Yudi disebut hakim menerima uang Rp 2,5 miliar. Lalu menerima USD 214.300 dan USD 140.000 karena mengusulkan sejumlah proyek jalan di Maluku pada Kementerian PUPR.

"Uang itu diterima oleh Kurniawan di hotel Cikini dan diantarkan di pom bensin Bekasi untuk diserahkan kepada Paroli alias Asep."


Hakim menyebutkan adanya kerja sama Yudi--yang merupakan Wakil Ketua Komisi V DPR saat itu--dengan M Kurniawan. Saat menerima uang itu, Kurniawan menghubungi Yudi dengan komunikasi kode, yaitu '4 juz', yang artinya uang Rp 4 miliar.

"Kurniawan kemudian melakukan komunikasi dengan Aseng, membahas realisasi pembayaran uang muka commitment fee program aspirasi Yudi sekitar Rp 7 miliar, yang merupakan 5 persen dari nilai anggaran Rp 140 miliar dari tiga proyek," kata hakim.

Atas perkara ini, Yudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads