"Pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih selama 5 tahun sejak terdakwa (Yudi) selesai menjalani hukuman," ujar ketua majelis hakim Hastopo membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018).
Dalam perkara ini, Yudi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 3 bulan. Yudi terbukti menerima uang suap Rp 11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan uang suap itu untuk program aspirasi proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Politikus PKS ini menerima uang suap itu melalui anggota DPRD Kota Bekasi M Kurniawan Eka Nugraha.
Usulan program aspirasi milik Yudi ke Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR adalah pembangunan jalan Pasahari-Kobisonta senilai Rp 50 miliar, pelebaran jalan Kobisonta-Pasahari senilai Rp 50 miliar, dan pelebaran jalan Kobisonta-Bonggol Bula senilai Rp 40,5 miliar.
Hakim menyebutkan adanya kerja sama Yudi--yang merupakan Wakil Ketua Komisi V DPR saat itu--dengan M Kurniawan. Saat Saat menerima uang itu, Kurniawan menghubungi Yudi dengan komunikasi kode yaitu 4 juz yang artinya uang Rp 4 miliar.
"Kurniawan kemudian melakukan komunikasi dengan Aseng, membahas realisasi pembayaran uang muka commitment fee program aspirasi Yudi sekitar Rp 7 miliar, yang merupakan 5 persen dari nilai anggaran Rp 140 miliar dari tiga proyek," kata hakim.
Atas perkara ini, Yudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini