"Kalau bagi saya mengalir saja dan saya melihat jaksa dalam hal ini memberikan tuntutan yang terjadi adalah semua berdasarkan asumsi, tidak melihat fakta persidangan," ujar Yudi usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Menurut Yudi, fakta persidangan selama ini justru menguntungkan dirinya soal dirinya tidak menerima duit suap. Dalam seluruh percakapan yang ditampilkan persidangan, Yudi menyebut tidak pernah memerintahkan anggota DPRD Bekasi M Kurniawan menerima uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia meminta KPK untuk memproses hukum Kurniawan agar kasus itu terungkap tidak ada keterlibatan dirinya. Menurut Yudi, namanya hanya dicatut Kurniawan.
"Iya, biar publik melihat lah. Yang aktivitas siapa, Aseng nggak pernah kenal dengan saya, nggak pernah ngomong tentang proyek. Saya tidak pernah memberikan approve sedikit pun, satu pun approve yang diajukan oleh jaksa hanya bukti-bukti petunjuk dan bukti petunjuk itu bukan urusan uang juga, gitu ya," jelas dia.
Yudi juga mengaku tidak mempersoalkan tuntutan jaksa agar hak politiknya dicabut politik yang diberikan jaksa. Yudi menyatakan sudah jujur memberikan keterangan terkait perkaranya.
"Nggak ada masalah, bagi saya namanya kebahagiaan itu yang penting masuk surga. Saya sudah berterus terang, saya tidak melakukan eksepsi, saya tidak melakuakn perlawanan, saya mengalir dan bukti-bukti di persidangan seperti itu dan aseng sendiri menyatakan uang itu bukan untuk Pak Yudi," sambung Yudi.
Yudi Widiana dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan. Yudi diyakini jaksa terbukti menerima uang suap Rp 11,1 miliar dari komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap politikus PKS Yudi Widiana Adia berupa pencabutan hak politik. Jaksa ingin hakim mengabulkan permohonan agar hak politik Yudi dicabut selama 5 tahun.
(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini