"Bagi Mas Tommy (Ketum Berkarya Tommy Soeharto, red) dan keluarga besar Partai Berkarya, Pak Harto adalah pahlawan dan bapak pembangunan Indonesia. Apalah arti sebuah Gelar Pahlawan Nasional kalau memang dipersulit oleh rezim yang berkuasa?" ujar Sekjen Partai Berkarya Andi Picunang kepada wartawan, Rabu (21/3/2018).
Soeharto menjadi Ketua Yayasan Supersemar sejak 1974 hingga 1998. Selama itu, ia menyelewengkan dana yayasan. Uang yang seharusnya buat bea siswa sekolah dan pendidikan, malah dibelokkan ke perusahaan swasta dan investasi di berbagai bidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Yayasan Supersemar mengembalikan Rp 241 miliar ke negara lewat rekening PN Jaksel karena menyelewengkan dana yayasan. Gelar pahlawan untuk Soeharto tertutup.
Dalam Pasal 25 UU 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan menyebutkan syarat umum seseorang untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional yakni:
a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
b. memiliki integritas moral dan keteladanan;
c. berjasa terhadap bangsa dan negara;
d. berkelakuan baik;
e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
"Soeharto tidak memenuhi ketentuan huruf b dan huruf d," kata pakar hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono saat dihubungi detikcom, Rabu (21/3). Karena tidak memenuhi syarat huruf b dan d, maka pintu gelar pahlawan untuk Soeharto tertutup.
Baca Juga: Soeharto: Nyatanya Saya Tidak Korupsi (dkp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini