Jalan Panjang Supersemar Bayar Rp 241 Miliar ke Kas Negara

Jalan Panjang Supersemar Bayar Rp 241 Miliar ke Kas Negara

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 20 Mar 2018 11:36 WIB
Presiden Soeharto (ist.)
Jakarta - Setelah melalui proses hukum yang sangat panjang, Yayasan Supersemar akhirnya kalah. Satu dasawarsa lebih waktu yang dibutuhkan negara menggugat penyalahgunaan dana tersebut.

Berikut kronologi kasus itu sebagaimana dirangkum detikcom, Selasa (20/3/2018):

16 Mei 1974
Yayasan Supersemar berdiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1976
Presiden Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15/1976 yang menentukan 50 persen dari 5 persen sisa bersih laba bank negara disetor ke Yayasan Supersemar. Bermodal PP ini, Yayasan Supersemar mendapatkan uang sebesar USD 420 juta dan Rp 185 miliar.

1998
Soeharto lengser.

2007
Negara menggugat Yayasan Supersemar untuk mengembalikan dana yang diselewengkan.

27 Maret 2008
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan Kejagung dan menghukum Yayasan Supersemar membayar ganti rugi kepada RI sebesar USD 105 juta dan Rp 46 miliar. PN Jaksel menyatakan Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum.

19 Februari 2009
Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis itu.

28 Oktober 2010
Hakim agung Dr Harifin Tumpa dengan anggota Rehngena Purba dan Dirwoto menguatkan vonis itu. Sayang, ada salah ketik di amar sehingga tak bisa dieksekusi. Seharusnya tertulis Rp 185 miliar, tetapi tertulis Rp 185.918.904.

September 2013
Jaksa Agung mengajukan PK atas kesalahan ketik itu.

Agustus 2015
MA memperbaiki salah ketik itu.

2016
Yayasan Supersemar mengajukan perlawanan eksekusi ke PN Jaksel.

September 2017
MA menolak perlawan eksekusi Yayasan Supersemar.

Maret 2018
Yayasan Supersemar sudah membayar senilai Rp 241,8 miliar ke negara. Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan, yayasan tersebut harus membayar Rp 4,4 triliun ke negara.

Uang itu disetor ke kas PN Jaksel dan akan segera disetor ke kas negara.

"Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, telah berhasil melaksanakan pemulihan keuangan Negara dari beberapa rekening deposito/giro/rekening milik Yayasan Supersemar/Yayasan Beasiswa Supersemar di bank dengan total keseluruhan sebesar Rp 241.870.290.793,62 yang saat ini berada di rekening Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan rekening RPL 175 PN," kata Kapuspenkum Kejagung, M Rum.

Bagaimana dengan aset Yayasan Supersemar?

"Eksekusi sebagian sudah dilaksanakan dalam bentuk rekening. Sedangkan yang berupa tanah belum dilaksanakan karena masih ada sebagian yang minta bantuan ke PN diluar Jaksel belum selesai semuanya," kata humas PN Jaksel Achmad Guntur. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads