"Fahri berarti tidak paham hukum yang berlaku di Arab Saudi. Hukum pidana di sana itu ada dua. Pidana Ammaah (umum) seperti merusak lingkungan, mengganggu ketertiban dan lain sebagainya, ini yang bisa didiplomasikan dan diintervensi negara melalui raja," ujar Ketua BNP2TKI Nusron Wahid saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/3/2018) malam.
Nusron menyebut, pidana mati di Saudi tak bisa diintervensi siapa pun jika pihak keluarga korban tidak memaafkan pelaku. Bahkan, kata Nusron, Raja Saudi pun tak bisa meminta eksekusi ditunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lagi pula, keputusan inkracht hukuman mati ini sejak tahun 2008. Pak Jokowi justru berhasil mendelayed," tambahnya.
Sebelumnya, Fahri menilai dipancungnya Zaini adalah ironi. Menurut Fahri, kejadian itu merupakan bentuk gagalnya komunikasi pemerintah.
"Kenapa gagal diplomasinya? Setahu saya, kalau dari awal memahami betul, mudah kok menjelaskannya. Sebab, kadang-kadang sumbernya karena kesalahpahaman. Banyak sekali kasus seperti ini, yang seharusnya bisa kita tangani," ujar Fahri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/3).
(dkp/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini