Pemerintah harus segera membuat klarifikasi atas kejadian tersebut.
"Kenapa gagal diplomasinya? Setahu saya, kalau dari awal memahami betul, mudah kok menjelaskannya. Sebab, kadang-kadang sumbernya karena kesalahpahaman. Banyak sekali kasus seperti ini, yang seharusnya bisa kita tangani," ujar Fahri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fahri, kejadian tersebut sangat ironis. Apalagi, lanjut Ketua Tim Pengawasan Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) DPR itu, kasus tersebut di tengah-tengah berlakunya Undang-Undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). UU itu sedang giat-giatnya disosialisasikan oleh DPR.
"Jangan sampai masyarakat menjadi pesimistis dengan perlindungan tenaga kerja kita, yang seolah-olah (UU PPMI) nggak ada gunanya. Ini harus dijadikan momentum untuk perlindungan," kata Fahri.
Fahri menilai, pemerintah selama ini tidak mampu menggerakan sumberdaya yang dimilikinya, sehingga posisi tawar bangsa Indonesia sangat lemah dalam hal berdiplomasi. Padahal yang sudah-sudah, pemerintah bisa menyelamatkan TKI yang tersandung masalah hukum di tempat kerjanya.
"Pemerintah harusnya bisa meminta kepada pemerintah Arab Saudi untuk menunda eksekusi mati terhadap tenaga kerja kita. Apalagi dalam iklim seperti sekarang harus bisa. Kalau tidak bisa, artinya kita yang lemah, jangan nyahin orang lain," pungkas anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) itu. (nwy/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini