"Untuk kasus Misrin ini sudah inkrah tahun 2016. Artinya dengan 2 kali surat Presiden Jokowi ditunda eksekusi. Jadi semua upaya sudah dilakukan. Kalau dibilang gagal, biarkan publik yang menilai, faktanya seperti itu," ujar Dirjen Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Lalu M Iqbal saat dihubungi detikcom, Selasa (20/3/2018).
Iqbal kemudian menjelaskan, ada beberapa kasus WNI yang terancam hukuman mati sepanjang 2015-2018. Ada juga beberapa kasus yang merupakan 'sisa' dari pemerintahan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Fahri menilai dipancungnya Zaini adalah ironi. Menurut Fahri, kejadian itu merupakan bentuk gagalnya komunikasi pemerintah.
"Kenapa gagal diplomasinya? Setahu saya, kalau dari awal memahami betul, mudah kok menjelaskannya. Sebab, kadang-kadang sumbernya karena kesalahpahaman. Banyak sekali kasus seperti ini, yang seharusnya bisa kita tangani," ujar Fahri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/3). (dkp/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini