"Akan kita cek (ke lokasi)," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko saat dihubungi detikcom, Selasa (20/3/2018).
Sigit mengatakan truk tidak boleh diparkir di kolong tol maupun lahan milik pemerintah. Truk harus diparkir di tempat yang telah disediakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ada Parkir Truk Liar di Kolong Tol Kalijodo |
Namun, jika angkutan tidak memiliki pool atau garasi, bisa ke terminal mobil barang yang disediakan. Mereka bisa menginap dan beristirahat di sana.
"Dishub menyediakan Terminal Mobil Barang Tanah Merdeka dan Terminal Mobil Barang Pulogebang, yang bisa digunakan untuk tempat istirahat sementara," ucap Sigit.
Truk membayar uang dari Rp 1.000-2.000 tiap kali masuk terminal. Sedangkan bila menginap dikenai biaya Rp 3.000-5.000 per malam sesuai dengan jenis mobil.
Sebelumnya, adanya parkir di kolong tol Kalijodo dianggap sebagai ilegal. Hal ini karena Unit Pengelola Perparkiran belum mengelola lokasi itu.
"Kami dari pemerintah daerah juga tidak bisa masuk begitu saja. Sebelum ada semacam izin dari Jasa Marga atau dinas terkait," ucap pejabat Humas Unit Pengelola Perparkiran Ivan Valentino saat dihubungi terpisah. (aik/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini