Fakta-fakta TKI Dipancung di Arab Saudi

Fakta-fakta TKI Dipancung di Arab Saudi

Ferdinan - detikNews
Selasa, 20 Mar 2018 06:37 WIB
Fakta-fakta TKI Dipancung di Arab Saudi
Foto: Zaenal Effendi/detikcom
Jakarta - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Muhammad Zaini Misrin Arsyad (53) asal Madura, Jawa Timur, dihukum pancung di Arab Saudi. Zaini dieksekusi mati atas kasus pembunuhan majikannya di Mekkah. Berikut fakta-fakta terkait eksekusi mati TKI Zaini:

Divonis 2008, Dieksekusi Mati Hampir 10 Tahun Kemudian

Foto: Mindra Purnomo
Tahun 1992, TKI Zaini Misrin berangkat ke Arab Saudi. Pada 13 Juli 2004, Zaini ditangkap polisi Arab Saudi atas tuduhan membunuh majikannya bernama Abdullah bin Umar Muhammad al-Sindy di Mekkah.



Proses hukum berlanjut. Pada 17 November 2008, Zaini Misrin divonis mati. Hingga dijatuhi vonis, Zaini terus dipaksa memberikan pengakuan. Migrant Care mencatat ada tekanan yang diberikan kepada Zaini.

Selama proses hukum berlanjut, pemerintah lewat KJRI Jeddah mendampingi Zaini Misrin dalam sidang banding mulai dari Oktober 2009 sampai 2014. Hingga akhirnya Zaini Misrin dieksekusi mati pada Minggu, 18 Maret 2018.

Telepon Terakhir

Foto: Zaenal Effendi/detikcom
TKI asal Madura, Muhammad Zaini Misrin Arsyad alias Slamet sempat berkomunikasi dengan keluarga via telepon sehari sebelum dihukum pancung. Zaini tak bicara soal eksekusi, tapi hanya berpesan kepada keluarga

"Abah (Zaini) hanya berpesan kalau Umi (ibu) akan kerja di Arab Saudi dan saya disuruh jaga adik dan rumah," tutur anak pertama Zaini, Saiful Toriq (25).

"Tidak ada kata-kata akan dieksekusi. Hanya pesan itu saja, jaga rumah dan Umi akan kerja di Arab lagi," sambung Saiful.

Dia menyimpan banyak cerita setelah bertemu ayahnya beberapa kali. Dia yakin ayahnya tak membunuh majikan.

"Abah dicambuk kepolisian sana agar mengaku dan Abah keceplosan mengaku membunuh," katanya.


Pengakuan ini didapatkan Saiful saat pertama kali mengunjungi ayahnya di tahanan Saudi pada 2013.

"Saat itu diberitahu oleh KJRI Jeddah kalau bukan Abah saya pelakunya tetapi anak tiri majikan Abah. Pengakuan abah itu disampaikan ke KJRI dan sudah ada upaya penangguhan tapi nyatanya saat ini tidak ada keadilan," tuturnya.


Zaini dieksekusi mati di Saudi dengan tuduhan membunuh majikan pada 2004. Dalam proses persidangan, dia divonis mati empat tahun kemudian. Pria yang berprofesi sebagai sopir ini berada di Saudi sejak 1992.

2 Kali Peninjauan Kembali (PK)

Foto: Zaenal Effendi
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebut proses pengajuan PK oleh tim pengacara Zaini masih berlangsung. PK pertama pada 29 Januari 2018 dan PK kedua pada 6 Maret 2018. PK kedua disebut belum ketuk palu alias masih dalam proses.

42 Nota Diplomatik

Foto: BBC World
Sudah 42 nota diplomatik dikirim Kemu RI ke otoritas Arab Saudi agar membatalkan hukuman mati terhadap TKI Zaini. Tapi upaya diplomatik tersebut tidak membuahkan hasil.

Nota dipomatik ini dikirim KJRI Jeddah, KBRI Riyadh kepada tokoh-tokoh masyarakat maupun kepada pejabat tinggi terkait di pemerintahan Arab Saudi.

3 Kali Lobi Jokowi

Foto: Zaenal Effendi/detikcom
Sudah tiga kali Presiden Joko Widodo melakukan lobi melalui Raja Salman untuk membebaskan Zaini. Lobi dilakukan pada September 2015 saat bertemu Raja Salman di Jedda. Pada Maret 2017, Jokowi kembali mengajukan pengampunan Zaini saat Raja Salman berkunjung ke Indonesia.

Ketiga, Jokowi mengirim surat permohonan pembebasan atas kasus Zaini Misrin termasuk kasus PRT Migran yang terancam hukuman mati pada November 2017.

Tanpa Notifikasi

Foto: Mindra Purnomo
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Lalu M Iqbal menyebut eksekusi Zaini Misrin dengan hukuman pancung tanpa notifikasi dari otoritas Arab Saudi.

"Sebagai dua negara yang memiliki persahabatan sangat baik, sudah sepantasnya pemerintah Arab Saudi memberikan notifikasi kepada pemerintah Indonesia melalui perwakilan di Arab Saudi," tegasnya.

Zaini Dieksekusi Mati, Dubes Arab Saudi Dipanggil

Foto: Zaenal Effendi/detikcom
Eksekusi mati dengan hukuman pancung terhadap TKI Zaini diprotes pemerintah Indonesia. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal menyebut pemerintah sudah melayangkan protes resmi dan meminta penjelasan atas kejadian ini dengan memanggil Dubes Arab Saudi di Jakarta.



Bukan Cuma Zaini

Foto: Mindra Purnomo
Eksekusi mati terhadap TKI tidak hanya menimpa Zaini. Wahyu Susilo dari Migrant Care menyebut nama-nama sejumlah TKI yang dihukum mati di Arab Saudi.

Migrant Care menyebutkan pada tahun 2015, TKI asal Bangkalan, Madura, Siti Zainah dihukum mati karena pembunuhan tahun 1999. Pada pekan yang sama, Karni binti Medi Tarsim juga dieksekusi mati.


Sedangkan pada tahun 2008, otoritas Arab Saudi mengeksekusi mati Yanti Iriyanto pada tahun 2008 dan Ruyati pada 2011.
Halaman 2 dari 9
(fdn/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads