"Kalau jenazak tak memungkinkan di bawa ke Indonesia, semoga barang Abah bisa dipulangkan," kata Mustofa Kurniawan, anak bungsu alamarhum, kepada detikcom di rumah duka di Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Senin (19/3/2018). Barang-barang itu akan jadi kenang-kenangan keluarga.
Mustofa mengaku rindu pada sang ayah. Dia terakhir bertemu di tahanan Saudi pada Januari 2018 dengan disponsori Kemlu. "Sangat rindu sama Abah," tuturnya.
Zaini pulang ke Indonesia pada tahun 2002. Dua tahun kemudian, dia tersandung kasus dan dituduh membunuh majikan. Sejak itu, Zaini menjalani hari-hari di tahanan. Vonis mati diketuk hakim pengadilan setempat pada tahun 2008.
Zaini dipancung pada Minggu (18/3). Sehari sebelumnya, dia sempat menelepon keluarga di Bangkalan. Tak ada omongan soal eksekusi. Zaini hanya berpesan agar anak-anaknya saling menjaga.
Pemerintah Indonesia memprotes eksekusi pancung terhadap Zaini. Sebab, menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Lalu M Iqbal, eksekusi dilakukan saat Zaini baru mengajukan upaya PK kedua. PK itu dilayangkan pengacara Zaini pada 6 Maret 2018. (ze/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini