Kemlu Ajukan PK 2 TKI Lain yang Terancam Dieksekusi di Saudi

Kemlu Ajukan PK 2 TKI Lain yang Terancam Dieksekusi di Saudi

Denita Matondang - detikNews
Senin, 19 Mar 2018 20:47 WIB
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan BHI Kemlu Lalu M Iqbal (Seysha/detikcom)
Jakarta - Setelah Zaini Misrin ( 53), dua WNI lainnya, Tuty Tursilawati (39) dan Eti binti Toyib (38) asal Jawa Barat, menunggu eksekusi mati setelah divonis bersalah karena kasus pembunuhan. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengaku telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Arab Saudi untuk dua orang itu.

"Kita sedang mencoba mengumpulkan novum-novum baru untuk mengajukan PK, yang satunya lagi kita sudah ajukan PK tapi belum mendapatkan jawaban," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Lalu Muhammad Iqbal di gedung Kemlu, Jalan Pejambon, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Iqbal mengaku belum bisa memastikan kasus Tuty dan Eti direkayasa atau tidak. Namun dia menduga ada peristiwa yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP)

"Kami tidak tahu rekayasa atau tidak. Yang pasti, mereka tidak mendapatkan pendampingan yang memadai saat itu. Pasti ada peluang hasil-hasil BAP yang tidak sesuai dengan faktanya," ucap dia.

Iqbal mengaku kesulitan menangani kasus ini. Sebab, saat vonis dijatuhkan kepada Tuti dan Eti, Kemlu belum memiliki aturan untuk terjun langsung memberi bantuan kepada TKI.

"Karena ini adalah kasus-kasus yang muncul sebelum tahun 2010 sehingga tidak dikawal dari proses pendamping pendampingan atau investigasi sehingga di BAP-nya sudah menyebutkan dia melakukan pembunuhan," ucap Iqbal.


Kemlu juga tengah berupaya melakukan mediasi keluarga Eti dengan ahli waris majikannya. Mediasi itu berupa permintaan maaf dengan membayar imbalan diyat atau uang darah, yang menjadi salah satu cara agar Eti tidak dieksekusi.

"Kasus Eti sudah inkrah dan kami dalam tahap memfasilitasi komunikasi dengan keluarga Eti dan ahli waris. Memang kami tidak bisa akan menjamin semua akan berhasil, kami hanya bisa melakukan yang terbaik yang kami lakukan," ucap Iqbal.

Tuti, TKI asal Majalengka, dituduh membunuh majikan laki-lakinya dengan memukul korban menggunakan kayu dari belakang. Kemudian, ia membawa barang-barang milik korban yang ada di rumah, seperti uang, perhiasan, dan ponsel. Tuti lalu kabur. Dalam pelariannya, Tuti mengaku diperkosa.

Sedangkan Eti, yang juga warga Majalengka, didakwa meracuni majikan perempuannya. Kasusnya terungkap setelah majikannya meninggal. Si majikan sempat dirawat di rumah sakit. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads