"Kita sedang mencoba mengumpulkan novum-novum baru untuk mengajukan PK, yang satunya lagi kita sudah ajukan PK tapi belum mendapatkan jawaban," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Lalu Muhammad Iqbal di gedung Kemlu, Jalan Pejambon, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal mengaku belum bisa memastikan kasus Tuty dan Eti direkayasa atau tidak. Namun dia menduga ada peristiwa yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP)
"Kami tidak tahu rekayasa atau tidak. Yang pasti, mereka tidak mendapatkan pendampingan yang memadai saat itu. Pasti ada peluang hasil-hasil BAP yang tidak sesuai dengan faktanya," ucap dia.
Iqbal mengaku kesulitan menangani kasus ini. Sebab, saat vonis dijatuhkan kepada Tuti dan Eti, Kemlu belum memiliki aturan untuk terjun langsung memberi bantuan kepada TKI.
"Karena ini adalah kasus-kasus yang muncul sebelum tahun 2010 sehingga tidak dikawal dari proses pendamping pendampingan atau investigasi sehingga di BAP-nya sudah menyebutkan dia melakukan pembunuhan," ucap Iqbal.
Kemlu juga tengah berupaya melakukan mediasi keluarga Eti dengan ahli waris majikannya. Mediasi itu berupa permintaan maaf dengan membayar imbalan diyat atau uang darah, yang menjadi salah satu cara agar Eti tidak dieksekusi.
"Kasus Eti sudah inkrah dan kami dalam tahap memfasilitasi komunikasi dengan keluarga Eti dan ahli waris. Memang kami tidak bisa akan menjamin semua akan berhasil, kami hanya bisa melakukan yang terbaik yang kami lakukan," ucap Iqbal.
Tuti, TKI asal Majalengka, dituduh membunuh majikan laki-lakinya dengan memukul korban menggunakan kayu dari belakang. Kemudian, ia membawa barang-barang milik korban yang ada di rumah, seperti uang, perhiasan, dan ponsel. Tuti lalu kabur. Dalam pelariannya, Tuti mengaku diperkosa.
Sedangkan Eti, yang juga warga Majalengka, didakwa meracuni majikan perempuannya. Kasusnya terungkap setelah majikannya meninggal. Si majikan sempat dirawat di rumah sakit. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini