Zaini Dipancung di Saudi, Kemlu: Sudah 42 Nota Diplomatik Dikirim

Zaini Dipancung di Saudi, Kemlu: Sudah 42 Nota Diplomatik Dikirim

Denita Matondang - detikNews
Senin, 19 Mar 2018 18:42 WIB
Jumpa pers pemerintah RI soal TKI Zaini dipancung di Arab Saudi. (Denita Br Matondang/detikcom)
Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengatakan sudah melayangkan puluhan nota diplomatik ke otoritas Arab Saudi agar membatalkan hukuman mati terhadap Zaini Misrin. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil.

"Sudah 42 nota diplomatik maupun surat yang dikirimkan, baik oleh KJRI Jeddah, KBRI Riyadh, maupun surat pribadi dari Dubes kita di Riyadh, kepada tokoh-tokoh masyarakat maupun kepada pejabat-pejabat tinggi di Pemerintahan Arab Saudi," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Lalu Muhammad Iqbal di kantor Kemlu, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).


Presiden RI juga sudah tiga kali mengirimkan surat kepada Raja Arab Saudi. Satu surat pada era Susilo Bambang Yudhoyono dan dua surat pada era Joko Widodo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekurangnya tiga kali isu Zaini ini diangkat oleh presiden dalam pertemuannya dengan Raja Arab Saudi. Begitu juga Menlu (Retno Marsudi) sudah tiga kali angkat masalah ini dalam pertemuannya dengan Menlu Arab Saudi," ujar Iqbal.

Ia mengatakan hampir semua upaya sudah dilakukan oleh pemerintah untuk membebaskan Zaini dari hukuman mati sejak kasus ini muncul pada 2004. KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh juga sudah 40 kali berkunjung ke penjara.

Pengacara juga sudah beberapa kali ditunjuk, dari 2011 hingga 2016, dan pengacara sejak 2016 sampai 2018. Selain itu, kata Iqbal, pihak keluarga pernah diajak berkunjung ke Saudi.

"Kita sudah fasilitasi keluarga untuk berkunjung ke Arab Saudi tiga kali. Satu kali pada era Presiden SBY, dua kali pada era Presiden Jokowi. Kenapa kita memfasilitasi keluarga, karena ini adalah hukuman mati qisas, yang bisa memberikan pemaafan hanya keluarga ahli waris (korban). Jadi kita fasilitasi keluarga untuk bertemu dengan ahli waris korban. Namun, sampai detik terakhir, ahli waris korban menolak memberikan pemaafan," tuturnya.


Iqbal menerangkan Zaini Misrin merupakan WNI asal Bangkalan, Madura, Jawa timur. Dia pertama kali berangkat ke Arab Saudi pada 1992 untuk bekerja sebagai sopir pribadi.

Sempat kembali ke Indonesia, dia berangkat lagi pada 1996 untuk kedua kalinya dan bekerja pada majikan yang sama sebagai sopir pribadi sampai dia ditangkap pada 13 Juli 2014.

"Pada tanggal 13 Juli 2004, Zaini Misrin ditangkap oleh Kepolisian Mekah atas dasar laporan yang disampaikan oleh anak kandung korban. Tuduhannya adalah melakukan pembunuhan terhadap majikannya yang bernama Abdullah bin Umar.

Kemudian, Mahkamah Umum Mekah menetapkan hukuman mati qisas untuk Zaini pada 2008. Setelah vonis itu, pengacara Zaini segera mengajukan banding dan dilanjutkan dengan kasasi. Namun, baik pengadilan tingkat banding maupun kasasi menguatkan kembali putusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan sebelumnya, yaitu hukuman mati qisas.

"Sejak 2008 itu, setidaknya sudah dua kali pemerintah melalui pengacara Zaini Misrin mengajukan permohonan peninjauan kembali dan semuanya pada era Presiden Jokowi, yaitu pada awal 2017 dan terakhir pada Januari 2018," ujarnya. (idh/bpn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads