"Eksekusi yang dilakukan tanpa notifikasi dan dengan mengesampingkan fakta bahwa proses PK baru berjalan," kata Direktur Perlindungan WNI-BHI Kamlu Lalu M Iqbal dalam konferensi pers di Kantor Kemlu, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira besok Dubes kita di Riyadh akan segera menyampaikan nota yang sama kepada Kemlu Arab Saudi," ujar Lalu.
Adapun pengajuan PK oleh pengacara Zaini sudah dilakukan 2 kali pada tahun ini. PK pertama dilakukan pada 29 Januari 2018 dan yang kedua pada 6 Maret 2018. PK Kedua masih belum mendapatkan jawaban resmi sehingga masih dalam proses.
(bag/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini