"Kita memang menyayangkan bahwa eksekusi itu dilakukan pada saat PK kedua baru dimulai, jadi belum ada jawaban resmi, jadi masih dalam proses," kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu Lalu M Iqbal dalam konferensi pers di Kantor Kemlu, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 20 Februari 2018, KBRI Riyadh mendapat nota diplomatik resmi dari jaksa agung Saudi. Nota itu berisi penjelasan tentang pengacara Zaini untuk mendengarkan kesaksian dalam BAP yang diterjemahkan.
"Karena itu pemerintah menyayangkan eksekusi dilakukan saat pengajuan PK kedua," imbuh Lalu.
Zaini Misrin dieksekusi padda Minggu (18/3) pukul 11.30 waktu setempat. Pihak Kemlu sudah mengunjungi kediaman keluarga Zaini di Bangkalan untuk menyampaikan belasungkawa.
(bag/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini