"Saya kira nanti dua pihak saja. Ketum mungkin akan buat langkah. Saya kira buat Pak Mahyudin juga bisa bijaksana bertemu, lalu kemudian menyelesaikan lebih baik," kata Ibnu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/3/2018).
Baca juga: Mahyudin Dicopot Airlangga, Novanto Membela |
Terkait tudingan Mahyudin bahwa pergantiannya tersebut melanggar pasal dalam UU MD3, menurut Ibnu, hal itu sudah melalui diskusi di Golkar. Airlangga, sebut Ibnu, memastikan tak akan menyandung urusan konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto ditunjuk Partai Golkar menggantikan Mahyudin di kursi Wakil Ketua MPR.
Mahyudin melawan dengan menyebut pergantian itu melanggar pasal dalam UU MD3. Jika DPP Golkar memaksakan pergantian itu, ia pun tak segan memprosesnya secara hukum. Sebab, hal itu dinilai melanggar konstitusi.
"Dalam UU MD3 itu, pimpinan MPR bisa diganti kalau dia mengundurkan diri, meninggal dunia, atau berhalangan tetap," kata Mahyudin.
"Saya tidak ada agenda mengundurkan diri!" sambungnya singkat.
(tsa/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini