"Mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengerahkan sumberdaya politik dan diplomasi untuk mengupayakan pembebasan ratusan buruh migran yang terancam hukuman mati di seluruh dunia," ujar Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo lewat keterangan persnya, Senin (19/3/2018).
Dia juga meminta pemerintah Indonesia untuk moratorium pelaksanaan hukuman mati di Indonesia. Hal ini sebagai wujuk komitmen moral menentang hukuman mati terhadap siapapun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabag Humas Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Servulus Bobo Riti mengatakan selain Malaysia, TKI terancam hukuman mati juga ada di negara-negara Timur Tengah. Dia mengatakan terus berkoordinasi dengan perwakilan RI soal penanganan kasus yang dihadapi para TKI agar dapat bebas.
"Setiap WNI, khususnya TKI yang hadapi masalah hukum terberat apapun, negara selalu berharap yang terbaik, yaitu bebas. Tapi kita kembali kepada sistem hukum yang berlaku di negara tersebut," ujar Servulus saat dikonfirmasi terpisah.
Dia menambahkan, pihaknya terus sosialisasi kepada buruh migran untuk fokus bekerja di negara luar.
Selain itu juga tetap menjauhi diri dari hal-hal yang berkaitan dengan melawan hukum atau berdampak melawan hukum saat berada di luar Indonesia.
Sebagaimana diketahui, TKI bernama Muhammad Zaini Misrin Arsyad dieksekusi mati di Arab Saudi atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya pada 2004 lalu. Dia lalu menjalani proses hukum tanpa bantuan perwakilan Indonesia di Arab Saudi.
Sebelum Zaini, beberapa TKI lain yang pernah dieksekusi mati di Arab Saudi di antaranya ialah Yanti Iriyanti, Ruyati, Siti Zaenab, dan Karni. (jbr/fjp)