Amandemen UUD 1945, PPP Tolak Bila MPR Jadi Lembaga Tertinggi

Amandemen UUD 1945, PPP Tolak Bila MPR Jadi Lembaga Tertinggi

Tsarina Maharani - detikNews
Jumat, 16 Mar 2018 16:16 WIB
MPR rencanakan amandemen UUD 1945. (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom).
Jakarta - MPR bersama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) berencana melakukan amandemen terbatas terhadap Undang-undang Dasar 1945. Meski melihat ada urgensi untuk melakukan amandemen, F-PPP mengingatkan jangan sampai ada kegaduhan politik di sisa masa pemerintahan periode 2014-2019.

Amandemen itu berencana menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). GBHN dinilai mampu menjadi kerangka pembangunan nasional jangka panjang.

"Ada urgensi untuk menghidupkan kembali GBHN, agar benar-benar menjadi panduan bagi semua komponen bangsa dalam mewujudkan visi pembangunan bangsa ke depan secara berkesinambungan demi mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur," kata Ketua F-PPP Arwani Thomafi saat dihubungi, Jumat (16/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi teknis amandemen terbatas ini akan menemukan banyak potensi persoalan, misalnya jaminan tidak melebar materi usulan amandemen. Apalagi sisa dua tahun ini adalah tahun politik," sambungnya.


Usulan penghidupan kembali GBHN ini dilontarkan oleh Ketua MPR Zulkifli Hasan usai bertemu dengan BPIP. Amandemen terbatas ini dipandang perlu untuk mengevaluasi fungsi MPR.

Maksud dari amandemen terbatas yang sedang direncanakan MPR-BPIP ialah menjadikan kembali MPR sebagai lembaga tinggi negara.

Anggota F-PPP Achmad Baidowi menyampaikan, amandemen terbatas itu diperlukan untuk menjamin keberlangsungan pembangunan bangsa. Namun, ia menolak apabila MPR kembali ditetapkan sebagai lembaga tertinggi negara yang bisa menjadi alat pelanggeng kekuasaan seperti pada zaman Orde Baru.


"Dengan GBHN maka perjalanan pembangunan akan lebih terarah dan kontinu. Adapun menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi tidaklah relevan. Karena fungsi MPR hari ini sudah berbeda jauh dengan kondisi era Orba," sebut Baidowi.

Untuk diketahui, status MPR sebagai lembaga negara tertinggi sudah batal lewat amendemen UUD '45 1999-2002. Usai amendemen itu, MPR tak lagi menjadi lembaga tertinggi dan muncul perimbangan kekuasaan dari DPR dan DPD. (tsa/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads