Amandemen itu berencana menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). GBHN dinilai mampu menjadi kerangka pembangunan nasional jangka panjang.
"Ada urgensi untuk menghidupkan kembali GBHN, agar benar-benar menjadi panduan bagi semua komponen bangsa dalam mewujudkan visi pembangunan bangsa ke depan secara berkesinambungan demi mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur," kata Ketua F-PPP Arwani Thomafi saat dihubungi, Jumat (16/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usulan penghidupan kembali GBHN ini dilontarkan oleh Ketua MPR Zulkifli Hasan usai bertemu dengan BPIP. Amandemen terbatas ini dipandang perlu untuk mengevaluasi fungsi MPR.
Maksud dari amandemen terbatas yang sedang direncanakan MPR-BPIP ialah menjadikan kembali MPR sebagai lembaga tinggi negara.
Anggota F-PPP Achmad Baidowi menyampaikan, amandemen terbatas itu diperlukan untuk menjamin keberlangsungan pembangunan bangsa. Namun, ia menolak apabila MPR kembali ditetapkan sebagai lembaga tertinggi negara yang bisa menjadi alat pelanggeng kekuasaan seperti pada zaman Orde Baru.
"Dengan GBHN maka perjalanan pembangunan akan lebih terarah dan kontinu. Adapun menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi tidaklah relevan. Karena fungsi MPR hari ini sudah berbeda jauh dengan kondisi era Orba," sebut Baidowi.
Untuk diketahui, status MPR sebagai lembaga negara tertinggi sudah batal lewat amendemen UUD '45 1999-2002. Usai amendemen itu, MPR tak lagi menjadi lembaga tertinggi dan muncul perimbangan kekuasaan dari DPR dan DPD. (tsa/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini