"Betul (jadi tersangka)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Andi Rian saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (15/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait legalisasi palsu terhadap copy ijazah," imbuh Rian.
Penetapan JR Saragih sebagai tersangka dilakukan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut. JR Saragih akan segera dipanggil terkait kasus ini.
"Dipanggil untuk hadir diperiksa sebagai tersangka pada hari Senin, tanggal 19 Maret 2018," ujar Andi.
JR Saragih, yang berpasangan dengan Ance, memenangi gugatan di Bawaslu Sumut pada Sabtu (3/3). JR Saragih diminta melegalisir ulang fotokopi ijazah SMA dan diberikan kepada KPU untuk melengkapi syarat administrasi pilgub.
Sebelumnya, KPU tak meloloskan JR Saragih-Ance sebagai peserta Pilkada Sumut lantaran masalah ijazah SMA tersebut. JR Saragih sempat menjelaskan bahwa tempat dirinya bersekolah SMA sudah ditutup pada 1994, yang berada di Jakarta. Atas hal itu, dia melegalisasi ijazahnya ke Dinas Pendidikan DKI.
Dikutip dari situs resmi Partai Demokrat, selepas pendidikan SMA di Jakarta, JR Saragih kemudian melanjutkan pendidikan ke Akademi Militer (Akmil) Magelang. Sejumlah penugasan pernah dilakoninya, mulai dari personel elite Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) hingga Komandan Subdenpom Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD) Purwakarta, Jawa Barat.
Padahal, seperti diketahui, salah satu syarat untuk mendaftar di Akmil adalah menunjukkan ijazah SMA/MA atau yang setara dengan nilai UAN yang ditentukan. Namun saat itu Ketua KPU Sumut Mulia Banurea berkukuh pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat soal legalisasi ijazah. Ia menerangkan pihaknya sudah meneliti berkas, termasuk legalisasi ijazah. (bag/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini