"Ini ijazah SMA-nya. Ini tadi yang dibilang tidak lengkap. Ini legalisir Dinas Pendidikan DKI," ujar JR Saragih sambil menunjukkan berkas di lokasi pengumuman penetapan cagub-cawagub Sumut 2018 oleh KPU di Hotel Grand Mercure, Medan, Senin (12/2/2018).
JR Saragih menjelaskan bahwa tempat dirinya bersekolah SMA sudah ditutup pada 1994, yang berada di Jakarta. Atas hal itu, dia melegalisasi ijazahnya ke Dinas Pendidikan DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari situs resmi Partai Demokrat, selepas pendidikan SMA di Jakarta, JR Saragih kemudian melanjutkan pendidikannya ke Akademi Militer (Akmil) Magelang. Sejumlah penugasan pernah dilakoninya mulai dari personel elite Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres), hingga Komandan Subdenpom Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD) Purwakarta, Jawa Barat.
Padahal seperti diketahui, salah satu syarat untuk mendaftar di Akmil menggunakan ijazah SMA/MA atau yang setara dengan nilai UAN yang ditentukan. Namun, saat itu ketua KPU Sumut Mulia Banurea bersikukuh pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat soal legalisasi ijazah. Ia menerangkan pihaknya sudah melakukan penelitian berkas, termasuk legalisasi ijazah.
"Kami kroscek ke tempat beliau sekolah sudah tutup. Kemudian kami lakukan klarifikasi kepada instansi Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta. Kemudian direspons Dinas Pendidikan tersebut, ijazah yang dimasukkan pada masa pendaftaran tak pernah dilegalisasi," terang Mulia.
Partai Demokrat tempat JR Saragih bernaung membela. Partai berlambang mirip Mercy ini kemudian melayangkan gugatan ke Bawaslu.
"Kami sudah ambil langkah hukum yang disediakan UU, adalah ke Bawaslu Provinsi. Jadi hari ini kami daftarkan dan nanti ada masa perbaikan 3 hari sesudah itu sidang dan 15 hri bisa putus," ujar Sekjen PD Hinca Panjaitan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2)
Proses gugatan ini pun bergulir. Hingga akhirnya Sabtu (3/3) Bawaslu memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan JR Saragih.
Bawaslu memerintahkan JR Saragih untuk menyerahkan fotokopi ijazah SMA miliknya yang telah dilegalisir ulang tersebut kepada KPU Sumut. Putusan ini harus dilaksanakan pemohon gugatan paling lama 7 hari kerja setelah putusan diketok.
"Memerintahkan KPU Sumut untuk membatalkan SK KPU Sumut tanggal 12 Februari 2018. Memerintahkan termohon untuk menindaklanjuti 3 hari kerja," ujar Hardi.
Partai Demokrat pun menyambut baik putusan Bawaslu tersebut. Pihak Demokrat siap memenangkan JR Saragih-Ance Selian.
"Ya Demokrat S14P!" ujar Hinca lewat pesan singkat, Sabtu (3/3/2018) malam.
Pihak KPU pun menunggu salinan putusan Bawaslu yang isinya memerintahkan pembatalan surat keputusan KPU terkait penetapan calon Pilgub Sumut.
"Putusan itu kami hormati, kami pelajari dulu karena salinannya belum kita dapatkan. Jadi belum bisa kita baca secara keseluruhan. Jadi kami masih menunggu itu untuk menyampaikan apa yangbisa kami lakukan tindak lanjut," ujar komisioner KPU Sumut Benget Silitonga usai sidang putusan atas gugatan JR Saragih-Ance di kantor Bawaslu Sumut, Jl Adam Malik, Medan, Sumut, Sabtu (3/3).
Kini, JR Saragih-Ance Selian berpeluang maju di Pilgub Sumut melawan dua pasang calon yang dinyatakan maju adalah Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. (ams/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini