"Dia masih TMS sampai saat ini, jadi sampai sekarang keputusannya masih sama TMS," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Menurut Evi, JR Saragih terlebih dahulu harus menjalankan putusan Bawaslu Sumatra Utara. Yaitu melakukan legalisir ulang ijazah SMA ke suku dinas pendidikan DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Evi mengatakan KPU akan mempelajari keputusan yang diberikan oleh Bawaslu Sumut sebelum dilakukan verifikasi ulang. Nantinya verifikasi ini akan dilakukan setelah legalisir ijazah diserahkan kepada KPU Sumut.
"Karena perintahnya seperti itu tentu kami akan mempelajari keputusan Bawaslu tersebut. Kita akan merujuk kepada UU dan PKPU," kata Evi.
"Tindak lanjutnya kalau perlu dilakukan verifikasi ya kami akan lakukan verifikasi sesuai dengan keputusan Bawaslu. Tapi tentu dia harus masukkan dulu dokumen yang sudah legalisir oleh suku dinas pendidikan DKI Jakarta," sambungnya.
Sebelumnya, Bawaslu Sumut memutuskan JR Saragih-Ance Selian bisa mengikuti Pilgub Sumut. JR Saragih diminta untuk menyerahkan fotokopi ijazah SMA miliknya yang telah dilegalisir ulang tersebut kepada KPU Sumut. Putusan ini harus dilaksanakan pemohon gugatan paling lama 7 hari kerja setelah putusan diketok.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Memerintahkan pemohon untuk melakukan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara legalisir ijazah bersama-sama termohon," ujar majelis yang menyidangkan gugatan, Hardi Munthe membacakan putusan di kantor Bawaslu Sumut, Jl Adam Malik, Medan, Sabtu (3/3). (nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini