Belum Serahkan Legalisir Ijazah, Status JR Saragih-Ance Masih TMS

Belum Serahkan Legalisir Ijazah, Status JR Saragih-Ance Masih TMS

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 05 Mar 2018 12:59 WIB
Foto: Komisioner KPU Evi Novida Ginting (Dwi Andayani-detikcom)
Jakarta - Pasangan JR Saragih-Ance Selian hingga saat ini masih berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju ke Pilgub Sumut 2018. Hal ini karena JR Saragih belum menyerahkan legalisir ijazah setelah diputuskan berpeluang mengikuti ke Pilgub Sumut oleh Bawaslu.

"Dia masih TMS sampai saat ini, jadi sampai sekarang keputusannya masih sama TMS," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).


Menurut Evi, JR Saragih terlebih dahulu harus menjalankan putusan Bawaslu Sumatra Utara. Yaitu melakukan legalisir ulang ijazah SMA ke suku dinas pendidikan DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan itu meminta pemohon melegalisasi ijazahnya kembali kepada suku dinas pendidikan (DKI Jakarta). Nah yang dokumen dimasukkan oleh saudara pemohon itu sebenarnya ijazah SMA yang dilegalisir oleh kepala dinas pendidikan. Nah itu yang itu lah yang akan diverifikasi KPU Sumut," kata Evi.


Evi mengatakan KPU akan mempelajari keputusan yang diberikan oleh Bawaslu Sumut sebelum dilakukan verifikasi ulang. Nantinya verifikasi ini akan dilakukan setelah legalisir ijazah diserahkan kepada KPU Sumut.

"Karena perintahnya seperti itu tentu kami akan mempelajari keputusan Bawaslu tersebut. Kita akan merujuk kepada UU dan PKPU," kata Evi.


"Tindak lanjutnya kalau perlu dilakukan verifikasi ya kami akan lakukan verifikasi sesuai dengan keputusan Bawaslu. Tapi tentu dia harus masukkan dulu dokumen yang sudah legalisir oleh suku dinas pendidikan DKI Jakarta," sambungnya.


Sebelumnya, Bawaslu Sumut memutuskan JR Saragih-Ance Selian bisa mengikuti Pilgub Sumut. JR Saragih diminta untuk menyerahkan fotokopi ijazah SMA miliknya yang telah dilegalisir ulang tersebut kepada KPU Sumut. Putusan ini harus dilaksanakan pemohon gugatan paling lama 7 hari kerja setelah putusan diketok.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Memerintahkan pemohon untuk melakukan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara legalisir ijazah bersama-sama termohon," ujar majelis yang menyidangkan gugatan, Hardi Munthe membacakan putusan di kantor Bawaslu Sumut, Jl Adam Malik, Medan, Sabtu (3/3). (nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads