Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menyerahkan Jennifer Dunn berikut berkas perkara kasus narkotika dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Selama 4 jam pemeriksaan, Jennifer Dunn akhirnya dibawa ke Rutan Pondak Bambu. "Jennifer Dunn akan dibawa ke Rutan Pondok Bambu," kata Kepala Kejari Jaksel, Ramel Jesaya, di Kantor Kejari Jaksel, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Jennifer Dunn mengganti baju tahanan warna oranye dengan kemeja bergaris warna putih dan biru saat dibawa ke Rutan Pondok Bambu dengan mobil tahanan sekira pukul 15.00 WIB. Namun, dia masih mengenakan masker dan tidak memberikan komentar. Jennifer Dunn terus menunduk dan tangannya diborgol.
Dalam kasus ini, Jennifer Dunn disangkakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkoba. Kepala Kejari Jakarta Selatan Ramel Jesaya mengatakan Jennifer terancam hukuman seumur hidup.
"Kalau pasal 112-114 yaitu bisa sampai seumur hidup, tapi kita kan tentu melihat dari fakta perbuatan," ujar Ramel.
Ramel mengatakan berdasarkan hasil penelitian dalam berkas perkara, Jennifer diketahui sering melakukan penyalahgunaan narkotika.
"Antara lain menggunakan di rumah yang bersangkutan di Kemang sana," ucapnya.
Sementara itu, salah jaksa penuntut umum Nova Puspa Sari mengatakan barang bukti yang berada di tangan jaksa adalah pipet bong dan handphone.
Jennifer Dunn sempat menangis saat hendak menandatangani surat penahanan oleh Kejaksaan.
Kejaksaan memiliki batas waktu 20 hari ke depan untuk merampungkan berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan. "Nantinya, kami akan tempatkan di Rutan Pondok Bambu, ini sekarang dalam proses pemeriksaan tahap 2 yaitu penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya," kata Ramel.
(aan/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini