Imparsial Kritik DPR-Pemerintah yang Sepakat Peran TNI di UU Teroris

Imparsial Kritik DPR-Pemerintah yang Sepakat Peran TNI di UU Teroris

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 14 Mar 2018 19:57 WIB
Direktur Imparsial Al Araf (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Pemerintah dan DPR melalui panitia khusus menyepakati revisi UU Terorisme atas keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme. Direktur Imparsial Al Araf mengkritik hal tersebut sebab pelibatan militer sudah diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI.

"Pansus harusnya tidak memaksakan sesuatu yang sudah diatur dalam UU TNI. Kan sebenarnya dalam UU TNI, pelibatan dalam penanganan terorisme sudah diatur secara jelas, khususnya pasal 7 ayat 2 dan 3," ujar Al Araf dalam perbincangan, Rabu (14/3/2018).


Dalam pasal tersebut, pelibatan militer dalam penanganan terorisme didasarkan pada keputusan politik negara ataupun presiden. Menurutnya, pelibatan militer dalam penanganan terorisme dapat menimbulkan tumpang tindih aturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pelibatan militer dalam penanganan terorisme harus memperhatikan UU TNI terutama dalam hal pengambilan keputusan yang didasarkan pada politik negara ataupun presiden.

"Prinsip pertama yang harus diletakkan ialah pengaturan itu tak boleh berbenturan dengan UU TNI. Di mana pengambilan keputusan keterlibatan militer atas dasar keputusan politik negara atau presiden," ujar Al Araf.


Jika terjadi tumpang tindih aturan, kata Al Araf, justru ditakutkan mempersulit penanganan terorisme.

"Kalau aturannya tidak jelas, itu akan berbahaya bagi kehidupan demokrasi dan HAM," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota Pansus Terorisme Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan aturan itu dibuat menjadi tiga ayat, salah satunya keharusan penerbitan peraturan presiden sebagai sebuah keputusan politik negara, untuk memobilisasi kekuatan TNI sesuai dengan UU 34 Tahun 2004 tentang TNI.


"Pansus menyetujui pelibatan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme, diatur di Pasal 43H Revisi UU Teroris," kata Bobby dalam keterangannya, Rabu (14/3/2018).

"Perpres ini harus diselesaikan paling lama 1 tahun setelah revisi UU Antiterorisme ini diundangkan," imbuh dia.

Bobby mengatakan perpres itu nantinya dapat mengatur hal-hal yang belum termasuk dalam UU TNI terkait keterlibatan tentara dalam penanggulangan terorisme agar sejalan dengan revisi UU Antiterorisme. Dalam UU TNI, tentara baru bisa terlibat menindak terorisme jika disepakati negara. (jbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads