DPR-Pemerintah Sepakat TNI Terlibat di RUU Antiterorisme

DPR-Pemerintah Sepakat TNI Terlibat di RUU Antiterorisme

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 14 Mar 2018 16:11 WIB
Foto: screen shoot video 20detik
Jakarta - Pemerintah dan DPR melalui panitia khusus menyepakati keterlibatan TNI dalam revisi UU Antiterorisme. Namun keterlibatan TNI perlu diatur lagi dalam peraturan presiden.

Anggota Pansus Terorisme Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan aturan itu dibuat menjadi tiga ayat, salah satunya keharusan penerbitan peraturan presiden sebagai sebuah keputusan politik negara, untuk memobilisasi kekuatan TNI sesuai dengan UU 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Pansus menyetujui pelibatan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme, diatur di Pasal 43H Revisi UU Teroris," kata Bobby dalam keterangannya, Rabu (14/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Perpres ini harus diselesaikan paling lama 1 tahun setelah revisi UU Antiterorisme ini diundangkan," imbuh dia.

Bobby mengatakan perpres itu nantinya dapat mengatur hal-hal yang belum termasuk dalam UU TNI terkait keterlibatan tentara dalam penanggulangan terorisme agar sejalan dengan revisi UU Antiterorisme. Dalam UU TNI, tentara baru bisa terlibat menindak terorisme jika disepakati negara.



"Adapun hal yang baru dan merupakan terobosan politik legislasi, di mana pemerintah setuju agar dalam proses pembuatan perpres soal keterlibatan TNI akan dikonsultasikan dengan DPR. Karena dalam Pasal 7 ayat 2 UU 34/2004 disebutkan bahwa OMSP harus dengan keputusan politik negara (pemerintah dan DPR)," kata Bobby. (gbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads