"Saya harus bilang sama teman-teman, sudahlah kita duduk manis saja kembalikan ke UU TNI saja. Saya sudah kasih arahan begitu," kata Yasonna kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
UU TNI mengatur bahwa penanganan terorisme termasuk operasi militer selain perang (OMSP). Karena itu, keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme memerlukan persetujuan presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang teman-teman di TNI perlu terlibat. Perlu ikut. Tetapi bentuknya kalau ada suatu hal yang betul-betul memerlukan bantuan TNI, itu melalui keputusan presiden. Sesuai dengan UU tentang TNI," sambungnya.
Yasonna pun menyampaikan usulan-usulan TNI itu dapat menghambat proses revisi UU No 15 Tahun 2003. Ia berharap RUU Antiterorisme ini dapat segera diselesaikan.
"Nanti nggak selesai-selesai UU ini. Jadi saya berharap UU ini bisa kita selesaikan segera," tuturnya. (dkp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini