Soal Peran Militer Tangani Terorisme, Menkum: Sudah Diatur UU TNI

Soal Peran Militer Tangani Terorisme, Menkum: Sudah Diatur UU TNI

Tsarina Maharani - detikNews
Kamis, 25 Jan 2018 19:15 WIB
Menkumham Yasonna Laoly (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meminta militer dilibatkan menangani terorisme dalam revisi UU terorisme. Menkumham Yasonna Laoly berpendapat peran tersebut sudah diatur UU Nomor 34/2004 tentang TNI.

"Saya harus bilang sama teman-teman, sudahlah kita duduk manis saja kembalikan ke UU TNI saja. Saya sudah kasih arahan begitu," kata Yasonna kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/1/2018).


UU TNI mengatur bahwa penanganan terorisme termasuk operasi militer selain perang (OMSP). Karena itu, keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme memerlukan persetujuan presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara politik harus mendapat persetujuan presiden karena dia sifatnya TNI kan penggunaan force yang besar," ucap Yasonna.

"Memang teman-teman di TNI perlu terlibat. Perlu ikut. Tetapi bentuknya kalau ada suatu hal yang betul-betul memerlukan bantuan TNI, itu melalui keputusan presiden. Sesuai dengan UU tentang TNI," sambungnya.

Yasonna pun menyampaikan usulan-usulan TNI itu dapat menghambat proses revisi UU No 15 Tahun 2003. Ia berharap RUU Antiterorisme ini dapat segera diselesaikan.

"Nanti nggak selesai-selesai UU ini. Jadi saya berharap UU ini bisa kita selesaikan segera," tuturnya. (dkp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads