"Polhukam nanti diadu-adu, menimbulkan kegaduhan," kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
Wiranto menyerahkan sepenuhnya kepada KPK akan melaksanakan imbauan itu atau tidak. Menurutnya, pemerintah hanya mengingatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK menegaskan tetap melanjutkan proses hukum calon kepala daerah yang terindikasi korupsi. Menurut KPK, kasus yang ditangani melibatkan penyelenggara negara yang kebetulan menjadi calon kepala daerah.
"Yang diproses oleh KPK adalah penyelenggara negaranya. Jadi posisi dia sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara yang kemudian menjadi kewenangan KPK. Bahwa dia kebetulan adalah calon kepala daerah dan kebetulan punya posisi yang lain, itu di luar domain kami," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Febri menuturkan pihaknya memahami maksud pernyataan Menko Polhukam Wiranto yang meminta proses hukum para calon kepala daerah yang diduga korupsi ditunda. Menurut KPK, inti permintaan itu yakni penegakan hukum tetap sesuai koridor yang ada agar proses pilkada berjalan dengan baik. (fiq/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini