"Ya jalan saja. Saya kira KPK tidak akan terpengaruh dengan pemilu, yang lain tetap jalan kan," ujar Amali di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2018)
Amali menyebut KPK punya kewenangan melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam kasus dugaan korupsi. Menurut Amali, pernyataan Menko Polhukam Wiranto agar KPK menunda penanganan kasus calon kepala daerah hingga masa pilkada selesai hanya imbauan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK kan punya tugas pemberantasan korupsi dalam situasi dan kondisi apa pun, nah saya kira silakan mereka jalan dengan tupoksinya. Kemudian apa yang diimbau oleh pemerintah itu diperhatikan, tapi bukan dihentikan ya," sambungnya.
Dia menjelaskan pihaknya sudah pernah melakukan rapat konsultasi terkait penanganan kasus calon kepala daerah bersama dengan Polri, Kejaksaan Agung, KPU dan Bawaslu. Namun belum ditemukan kesepakatan karena ada beberapa fraksi yang belum menyetujui.
"Tadinya kan kami sudah pernah rapat konsultasi di sini yang mengundang KPK, Polri, kejaksaan. Tapi ada fraksi-fraksi yang tidak setuju, sehingga tidak ada kata sepakat seperti yang diinginkan pemerintah itu," ujarnya.
Sebelumnya Menko Polhukam Wiranto mengatakan permintaan agar KPK menunda penanganan kasus calon kepala daerah pada masa pilkada bukan paksaan. Wiranto menegaskan hanya menyampaikan imbauan agar KPK tidak dituduh bermain politik terkait pilkada.
"Tidak ada paksaan, semuanya imbauan," ujar Wiranto kepada wartawan di Hotel Millennium, Jakarta Pusat, Selasa (13/3).
Menurut Wiranto, penundaan penanganan kasus tidak berarti perkara yang diduga berkaitan dengan calon kepala daerah disetop. Pengusutan lewat penyelidikan dan penyidikan, menurutnya, tetap harus dilakukan.
(yas/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini