"Yang diproses oleh KPK adalah penyelenggara negaranya. Jadi, posisi dia sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara yang kemudian menjadi kewenangan KPK. Bahwa dia kebetulan adalah calon kepala daerah dan kebetulan punya posisi yang lain itu di luar domain kami," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).
Febri menuturkan pihaknya memahami maksud pernyataan Menko Polhukam Wiranto yang meminta proses hukum para calon kepala daerah yang diduga korupsi ditunda. Menurut KPK, inti permintaan itu yakni penegakan hukum tetap sesuai koridor yang ada agar proses pilkada berjalan dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK pun berharap pilkada akan berjalan dengan baik. Bagi KPK, pilkada merupakan kegiatan yang harus terbebas dari perilaku koruptif.
"KPK sangat ingin proses demokrasi ini tidak disalahgunakan dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan dalam tindak pidana korupsi," ucap Febri.
Wiranto sebelumnya meminta KPK menunda proses hukum calon kepala daerah yang diduga korupsi. Alasannya, karena proses hukum dikhawatirkan akan mempengaruhi perolehan suara.
"Karena apa? (Proses hukum) akan berpengaruh pada pelaksanaan pemilu, akan masuk ke ranah politik, akan masuk ke hal-hal yang mempengaruhi perolehan suara. Apalagi kalau sudah ditetapkan sebagai paslon, itu bukan pribadi lagi, tapi milik para pemilih, milik partai-partai yang mendukungnya, milik orang banyak," kata Wiranto seusai rapat tentang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, kemarin.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini