Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto meminta KPK menunda pengumuman tersebut. Sebab, akan berpengaruh pada penyelenggaraan pemilu.
Kendati demikian, langkah yang ditempuh KPK mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. Ia mengungkap, jika KPK telah memiliki bukti yang cukup, proses dapat dilanjutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, jika KPK bisa melanjutkan rencana pengumuman tersebut, diharapkan dapat membuat Pilkada Serentak 2018 semakin berkualitas. Kemudian bisa juga menghasilkan calon kepala daerah yang bebas dari korupsi.
"Dengan penetapan tersangka itu, akan terpilih calon kepala daerah yang bersih dari korupsi. Penetapan tersangka itu juga rasanya tidak mengganggu proses pilkada," ungkap Taufik.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengimbau pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti perundang-undangan (perpu) agar calon kepala daerah yang telah menjadi tersangka bisa diganti.
"Daripada malah menghentikan proses hukum yang memiliki bukti cukup dan ada peristiwa pidananya," ujar Saut. (ega/ega)