"Cek undang-undangnya masa presiden disuruh cuti, ada nggak (peraturan) di undang-undangnya," kata Arief di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
Tidak adanya peraturan cuti untuk presiden karena presiden memiliki tugas untuk mengatur negara. Arief mengatakan KPU akan menerapkan peraturan sesuai aturan yang tercantum dalam UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan itu bunyinya (dalam UU) begitu kan nggak disuruh cuti toh? Kalau nggak disuruh cuti ya jangan disuruh-suruh cuti, siapa yang akan memerintah nanti? Berdasarkan undang-undang yang ada, nanti itu yang akan kami jalankan, apa yang ada di undang-undang akan kami laksanakan," ujar Arief.
Sementara itu, komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan presiden tidak perlu cuti kampanye. Meski demikian, kampanye jangan sampai mengganggu tugas-tugas kenegaraan. Dia mencontohkan Pilpres tahun 2004, dimana Megawati Soekarnoputri sebagai presiden kembali mencalonkan diri.
"Selama ini dalam kondisi praktik kenegaraan pilpres 2004, 2004 misalkan ada presiden dan wakil presiden yang masih aktif dan nyalon dan dia kampanye ya boleh-boleh saja, asalkan diatur supaya tidak mengganggu tugas-tugas kenegaraan mereka," kata Hasyim.
Baca juga: PKS: Jokowi Jauh dari Aman, Bisa Dikalahkan |
Peraturan ini terdapat pada UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 300 dan 301 Tentang Pemilu. Hasyim mengatakan presiden dan wakil presiden tidak perlu melepas masa jabatan namun tetap menjalankan tugas negara.
"Pasal 301, itu artinya tidak melepas jabatan tetapi tetap dalam kampanye itu tidak mengganggu tugas negara. khusus presiden dan wapres itu kan melekat dan ada perlakuan khusus, dia presiden dan mendapat pengawalan dan lain-lain begitu," tutur Hasyim.
Berikut isi pasal 300 dan 301 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu:
Pasal 3OO
Selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintatran daerah.
Pasal 301
Presiden atau wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon wakil presiden dalam melaksanakan Kampanye Pemilu presiden atau wakil presiden memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden. (hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini