KPK Desak Dibuat Perppu Pergantian Calon Kepala Daerah yang Ditahan

KPK Desak Dibuat Perppu Pergantian Calon Kepala Daerah yang Ditahan

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 13 Mar 2018 23:53 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - KPK menyatakan diperlukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Peppu) soal pergantian calon kepala daerah yang ditahan. Menurut KPK, Perppu dibutuhkan karena penahanan sejumlah calon kepala daerah termasuk kondisi darurat.

"Itu perlu karena sudah darurat. Beberapa calon sudah masuk dalam proses penindakan dan sebaiknya diganti," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada detikcom, Selasa (13/3/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Saut, UU Pilkada saat ini tidak mengatur soal pergantian calon kepala daerah yang ditahan akibat dugaan tindak pidana. UU Pilkada juga dinilainya tidak mengatur calon yang bermasalah dengan moral.

"Undang-undang Pilkada tidak mengatur calon yang bermasalah dengan undang-undang atau soal moral," ujarnya.



Terkait Pilkada 2018, ada sejumlah calon kepala daerah yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi. Mereka antara lain Bupati Lampung Tengah yang menjadi cagub Lampung Mustafa, Bupati Ngada Marianus Sae yang maju sebagai cagub NTT, petahana Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, dan petahana Bupati Subang Imas Aryumningsih.


(haf/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads