"Itu perlu karena sudah darurat. Beberapa calon sudah masuk dalam proses penindakan dan sebaiknya diganti," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada detikcom, Selasa (13/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Undang-undang Pilkada tidak mengatur calon yang bermasalah dengan undang-undang atau soal moral," ujarnya.
Terkait Pilkada 2018, ada sejumlah calon kepala daerah yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi. Mereka antara lain Bupati Lampung Tengah yang menjadi cagub Lampung Mustafa, Bupati Ngada Marianus Sae yang maju sebagai cagub NTT, petahana Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, dan petahana Bupati Subang Imas Aryumningsih.
(haf/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini