"Fenomena hari ini patut kita pikirkan apakah kita akan mempertahankan karakter regulasi yang seperti ini atau kita mau melakukan beberapa perbaikan ke depan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).
Menurut Febri, kasus korupsi adalah hal yang sensitif. Upaya pencegahan pun harus dilakukan sejak awal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita bicara bagaimana kita jauh lebih sensitif ketika bersinggungan dengan isu korupsi dan tidak kompromistis dengan isu korupsi tersebut. Upaya pencegahan harus dilakukan sejak awal," ujarnya.
Febri yakin masyarakat tak mau memilih calon kepala daerah yang terlibat kasus korupsi. Ia menyatakan para calon kepala daerah yang terlibat korupsi juga nantinya tak bisa menjabat karena berada di sel tahanan KPK maupun jika diputus bersalah oleh pengadilan.
"Ditahan saja, konsekuensinya kan diberhentikan sementara. Apalagi kalau divonis berdasarkan kekuatan hukum tetap tentu saja tidak mungkin menjabat menjadi kepala daerah," terang Febri.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut para calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi masih bisa mengikuti pilkada. Hal itu disebutnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Aturan dan PKPU masih membolehkan sampai yang bersangkutan berkekuatan hukum tetap," kata Tjahjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Terkait Pilkada 2018, ada sejumlah calon kepala daerah yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi. Mereka antara lain Bupati Lampung Tengah yang menjadi cagub Lampung Mustafa, Bupati Ngada Marianus Sae yang maju sebagai cagub NTT, petahana Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, dan petahana Bupati Subang Imas Aryumningsih. (haf/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini