Minta KPK Tunda Kasus Calon di Pilkada, Wiranto: Tidak Ada Paksaan

Minta KPK Tunda Kasus Calon di Pilkada, Wiranto: Tidak Ada Paksaan

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Selasa, 13 Mar 2018 11:30 WIB
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Menko Polhukam Wiranto mengatakan permintaan agar KPK menunda penanganan kasus calon kepala daerah pada masa pilkada bukan paksaan. Wiranto menegaskan hanya menyampaikan imbauan agar KPK tidak dituduh bermain politik terkait pilkada.

"Tidak ada paksaan, semuanya imbauan," ujar Wiranto kepada wartawan di Hotel Millennium, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).

Menurut Wiranto, penundaan penanganan kasus tidak berarti perkara yang diduga berkaitan dengan calon kepala daerah disetop. Pengusutan lewat penyelidikan dan penyidikan, menurutnya, tetap harus dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Penundaan itu tidak mengurangi ancaman terhadap mereka. Penundaan semata-mata agar tidak menimbulkan syak wasangka, tidak menimbulkan satu tuduhan, bahwa KPK masuk ranah politik," tuturnya.

Wiranto dalam pernyataannya pada Senin (12/3) mengatakan permintaan penundaan penanganan kasus dimaksudkan agar tidak berpengaruh terhadap pelaksanaan pilkada serentak.



"Apalagi kalau sudah ditetapkan sebagai paslon, itu bukan pribadi lagi, tapi milik para pemilih, milik partai-partai yang mendukungnya, milik orang banyak," kata Wiranto. (fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads