"Tentunya ada. Kemarin sudah kami sampaikan ke penyidik. Salah satunya, soal harus ada izin dari kepolisian terlebih dahulu. Itu sudah disampikan Biro Hukum ke gubernur," ujar Okie kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2018). Okie menjawab pertanyaan apakah Biro Hukum Pemprov DKI sudah melakukan kajian penutupan Jl Jatibaru.
Okie mengatakan dia ditanya seputar instruksi gubernur dan prosedur pembentukan instruksi tersebut. Sementara Okie menjelaskan bahwa dalam penataan Tanah Abang itu berdasarkan instruksi gubernur. Okie mengatakan, penataan Tanah Abang itu juga telah melalui kajian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Landasannya baru instruksi gubernur yang dikeluarkan oleh Pak Gubernur, sesuai Instruksi Gubernur No 17 Tahun 2018," kata Okie.
Lalu apakah Pemprov DKI sudah berkoordinasi dengan polisi? Seingat Okie, Pemprov sudah melakukan itu. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci, apa jawaban polisi dalam komunikas itu, apakah memberi izin atau tidak.
"Seingat saya Dishub sudah menyampaikan ke kepolisian. Dishub sudah koordinasi dengan kepolisian dan pernah ada rapat koordinasi," katanya.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui kelanjutan dari rapat koordinasi bersama kepolisian tersebut. "Kalau itu bisa tanyakan ke pihak Dishub," imbuhnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan bahwa Okie diperiksa berkaitan dengan landasan Pemprov DKI untuk menutup Tanah Abang.
"Pemeriksaan kemarin terhadap Biro Hukum Pemprov DKI, ditanyakan seputar landasan hukum dalam penataan Tanah Abang itu apa saja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini