"(Pertanyaan) soal rekayasa lalu lintas di kawasan Tanah Abang dalam rangka penataan kawasan Tanah Abang. Iya, sudah disampaikan apa yang melatarbelakanginya," kata Sigit, Jumat (9/3/2018).
Sigit mengatakan pihaknya tidak serta-merta melakukan penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, tanpa sebuah kajian. Kebijakan tersebut juga dilaksanakan setelah melalui tahapan-tahapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit menampik anggapan bahwa penutupan Jalan Jatibaru itu dilakukan tanpa mengundang aparat kepolisian. "Kita sudah sampaikan semua, siapa yang diundang, daftar hadir undangan serta notulensi rapat saat persiapan atau evaluasi rekayasa lalu lintas juga kita kasih tahu (kepada penyidik)," tuturnya.
Lebih jauh, ketika ditanya aturan yang mendasari Pemprov DKI Jakarta dalam pelaksanaan penutupan Jalan Jatibaru itu, Sigit enggan menjelaskannya. "Terkait dasar hukum, nanti domainnya Biro Hukum yang bicara," tuturnya.
Sebelumnya, Jack Lapian melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya. Jack mengadukan Anies terkait kebijakannya dalam melakukan penataan Tanah Abang.
Menurut Jack, penataan Tanah Abang yang membuat ditutupnya Jalan Jatibaru itu tidak didasari aturan hukum yang jelas. (mei/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini