"Klarifikasi saja (ke Bawaslu) kita menyampaikan bahwa kami tidak melakukan kampanye. Itu iklan partai Perindo untuk melakukan sosialisasi," kata Rofiq, yang datang memenuhi undangan Bawaslu, di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).
Rofiq menjelaskan, iklan partai dan iklan kampanye merupakan dua hal yang berbeda. Iklan partai merupakan bagian dari sosialisasi pengenalan partai ke masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu, kata Rofiq, sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Yaitu, setiap parpol harus melakukan pendidikan politik.
"Maka sudah barang tentu kewajiban sebagai parpol untuk melakukan sosialisasi. Kalau kampanye sih belum. Partai Perindo belum melakukan kampanye. Kampanye itukan coblos nomor 9. Bergabunglah dengan partai 9, itu kampanye, tapi kita kan baru sosialisasi," tuturnya.
Saat ditanya soal iklan partainya diduga sudah memenuhi unsur citra diri, Rofiq mengatakan pengertian citra diri harus diterjemahkan Peraturan KPU (PKPU) secara baku. Sebab nantinya, ia khawatir hal itu akan menjadi pasal karet bagi pihak-pihak tertentu.
"Intinya sih kita tunggu PKPU dari KPU terkait dengan kampanye. Aturannya apa sih, apa yang boleh apa yang nggak. Nah sekarang ini kan belum ada PKPU kita mau gimana. Ini kan serba salah nantinya," ungkapnya.
Menurut Rofiq, parpol berkewajiban untuk sosialisasi, apalagi partai baru. Sementara, lanjutnya, aturannya masih belum ada yang baku.
"Jadi kita masih mengalami kesulitan. Tapi karena ini diundang ya kita jelaskan," tuturnya. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini