"Pada hari ini kami penuhi panggilan dan kami memberikan tayangan, intinya bahwa iklan Perindo sudah tidak ada lagi di kami itu," ujar Wijaya di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).
Ia mengatakan penayangan ini diberhentikan setelah berkonsultasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ia juga mengatakan pihaknya akan mematuhi aturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, alasan masih menayangkan iklan kampanye merujuk pada Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) nomor 225/K/KPI/31.2/04/2017 tentang larangan iklan politik di media penyiaran yang digugurkan oleh Mahkamah Agung.
"Sebenernya saat itu kenapa kami masih menayangkan, kami mendapat putusan Mahkam Agung yang isinya mencabut surat edaran dari KPI tentang tayangan iklan politik, nah karena larangan iklan politik itu sudah dicabut maka kami berasumsi tetap menayangkan iklan politik," tutur Wijaya.
Sebelumnya, Bawaslu memanggil tiga pimpinan televisi nasional dari MNC Group. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan Bawaslu akan melakukan klarifikasi dugaan kampanye diluar jadwal.
"Kami memang hari ini mengundang 3 TV iNews, Global dan RCTI terkait adanya dugaan pelangaran kampanye diluar jadwal yang belum saatnya dalam bentuk iklan di media elektronik, kami undang siapa yang bertanggung jawab untuk kita mintai pertanggungjawabannya, dan ini keterangan awal ya," kata Abhan. (gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini