Eks Kepala PPATK Sebut Skema Barter Dolar Terindikasi Pencucian Uang

Sidang Setya Novanto

Eks Kepala PPATK Sebut Skema Barter Dolar Terindikasi Pencucian Uang

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 12 Mar 2018 19:12 WIB
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK mengungkap adanya skema barter dolar terkait aliran uang proyek e-KTP. Skema itu disebut mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein terindikasi sebagai modus pencucian uang atau penyamaran harta.

"Modus-modus yang mengidentifikasikan bagian dari laundering (pencucian) menyamarkan harta yang dipakai untuk beberapa transaksi," ucap Yunus ketika dihadirkan jaksa sebagai ahli hukum perbankan dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).


Kemudian, jaksa menyebut barter dolar tersebut berasal dari negara Mauritius ke Singapura dan Hong Kong. Transaksi itu disebut jaksa dilakukan dengan dalih tagihan, kemudian diserahkan dalam tunai di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada beberapa karakter yang suspicious, Mauritius termasuk high risk county dalam rangka pencucian uang, penggunaan money changer bank-bank asing tidak mau kirim rekening ke money changer. Jadi banyak pemilik money changer bikin rekening atas nama dia, kalau tunai susah dilacak menghindari rezim pencucian uang, ada indikasi ingin menutupi sesuatu," ujar Yunus.


Selain itu, jaksa menampilkan skema transaksi barter dolar dari Mauritius yang diterima oleh beberapa perusahaan penukaran uang atau money changer. Menurut Yunus, tindak pidana pencucian uang telah direncanakan dalam transaksi uang tersebut.

"Perjumpaan utang piutang biasanya 2 pihak saja, ini complicated, sehingga ini sudah direncanakan transaksinya, tidak begitu saja direncanakan, menerima sumber dana asal usul sumber dananya juga," ucap Yunus.

Dalam pencucian uang, menurut Yunus, tidak harus dengan proses tiga syarat tindak pidana ini yaitu, placement (penempatan), layering (transfer) dan integration (penggunaan harta kekayaan). Namun, lanjut Yunus, bisa saja syarat transfer uang yang untuk menyembunyikan harta kekayaan.


"Tidak harus, investigator menempatkan placement, layering memutar-mutar menjauhkan dirinya dan integration bisa sembunyikan lalu dinikmati. Tidak harus proses ini selesai bisa membelanjakan tertangkap," kata Yunus.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mengungkap adanya pertemuan antara keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dengan pengusaha penukaran uang di Indonesia. Saat itu, Irvanto mengaku ingin mengirimkan uang dari luar negeri ke Indonesia tetapi bukan melalui transaksi biasa, melainkan dengan barter dolar.

Jaksa menyebut PT Biomorf Mauritius (salah satu vendor proyek e-KTP) melakukan transfer dolar ke rekening sejumlah perusahaan penukaran uang di luar negeri. Kemudian, Irvanto mengambil uang tunai senilai transfer dolar tersebut di perusahaan penukaran uang di Indonesia. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads