Awalnya Deni mengaku pernah diminta mentransfer uang ke rekening OEM Investment Pte Ltd. Dia mengaku lupa nama seseorang itu.
"Siapa nasabah Anda yang minta beli valas sehingga Anda minta bantuan Neni?" tanya hakim kepada Deni dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim meminta Deni mengingat nama orang itu. Hakim merujuk pada sidang sebelumnya ketika pegawai PT Mekarindo Abadi, Neni, yang mengaku pernah mengirimkan USD 1,4 juta ke rekening OEM Investment Pte Ltd atas perintah Deni.
"Coba ingat-ingat dulu. Pada saat ini nilai dolar berapa dan cash atau transfer," kata hakim.
"Lupa saya Pak," jawab Deni.
"Nggak tahu. Mungkin ada money changer lain oh ini kali yang beli kayak ular Pak, panjang. Siapa ujungnya yang beli," imbuh Deni, yang membuat pengunjung sidang tertawa.
"Masak nggak ada yang ingat sih?" tanya hakim lagi.
"Sumpah nggak tahu Pak," kata Deni.
"Sudah disumpah tadi. Hati-hati jangan banyak sumpah nanti kemakan sumpah," tutur hakim.
Dalam dakwaan Novanto, jaksa pada KPK menyebut Novanto menerima total uang USD 7,3 juta terkait korupsi proyek e-KTP. Duit itu diterima Novanto melalui tangan Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Uang yang diterima Novanto melalui Made Oka sebesar USD 3,8 juta. Uang itu diterima dari Johannes Marliem dan Anang Sugiana Sudihardjo.
Jaksa kemudian memerinci pemberian tersebut sebagai berikut:
1. USD 3,8 juta diterima Novanto melalui Made Oka dengan perincian yaitu USD 1,8 juta melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment Pte Ltd dan USD 2 juta melalui rekening Delta Energy Pte Ltd di Bank DBS Singapura
2. USD 3,5 juta diterima Novanto melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari 2012 sampai 19 Februari 2012. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini